Kata penjara adalah kata-kata yang umum digunakan oleh sebagian besar masyarakat awam di Indonesia untuk mengacu pada tempat hukuman bagi terhukum, entah masih belum diputus proses dakwaannya di pengadilan (calon terhukum) ataupun sudah diputus proses dakwaannya di pengadilan. Lebih kejam lagi, kita menafsirkan kata penjara tersebut sebagai tempat bagi orang-orang yang mutlak berdosa serta